Halaman

Minggu, 08 Juni 2014

INVESTASI TANAH DI BAWAH NYOP



 INVESTASI TANAH DENGAN HARGA DI BAWAH NYOP


Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta memastikan sudah menerapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2014 atau mulai berlaku sejak Januari hingga Agustus tahun ini. Pemerintah DKI Jakarta beralasan kenaikan ini untuk penyesuaian harga tanah dan bahan bangunan yang sudah melambung tinggi.
Kepala Dinas Pajak Pemprov DKI, Iwan Setiawandi menjelaskan bahwa kenaikan NJOP hingga 140% itu berdasarkan Peraturan Gubernur No 175 Tahun 2013 yang mulai berlaku pada Januari-Agustus tahun ini.
Iwan mengatakan bahwa kenaikan NJOP pada tahun ini disebabkan karena sejak tahun 2010 yang lalu NJOP itu belum mengalami kenaikan, padahal harga tanah di Jakarta terus mengalami kenaikan. kenaikan NJOP ini untuk menyesuaikan kenaikan harga tanah dan bangunan di Jakarta yang selalu berubah setiap tahunnya.

"Kenapa NJOP naiknya besar? karena sejak 2010 saat (PBB) dipegang dirjen pajak, NJOP belum pernah disesuaikan, sedangkan kondisi pasar tanah dan harga bangun terus berubah," jelasnya.

Konsultan dari Leads Property, Hendra Hartono menjelaskan bahwa kenaikan NJOP ini akan memicu kenaikan harga tanah sehingga akan mendorong nilai properti itu akan naik. Dengan adanya hal ini masyarakat diuntungkan karena nilai investasi atas rumah mereka juga ikut naik.

KEUNTUNGAN DARI NAIKNYA NYOP BUMI BANGUNAN 

"Keuntungannya jka dilihat secara umum kenaikan NJOP pasti akan turut menaikan harga properti. Selama ini nilai NJOP itu jauh lebih kecil nilainya dari nilai market value yang ada. Sekarang setelah NJOP naik masyarakat harusnya untung karena patokan jual beli harga tanah juga naik sehingga bisa menaikan harga properti, kalau harga naik berarti masyarakat yang mau jual rumah pasti akan untung,

KERUGIANYA NYOP NAIK

dengan adanya kenaikan NJOP ini maka konsumen dan pembeli propeti yang akan dirugikan, karena kenaikan NJOP itu sudah pasti akan menaikkan harga jual properti, karena dengan kenaikan NJOP pasti akan menaikkan pajak,

"Semua bukan rahasia umum kalau transaksi rumah harga NJOP yang dipakai. Biasanya NJOP lebih rendah dari harga jual. Dengan NJOP naik pembeli akan kalkulasi ulang lagi karena pajak yang akan dibayar juga akan tinggi dari sisi pengembang tanah-tanah naik akan berpengaruh ke harga jual, meskipun saya itung-itung sih 0,5% faktor pajak, kecil memang tapi itu mesti dikalkulasi ulang. Pajak PBB tanah yang terlantar mesti dibayar, ketika dibayar pengembang nggak akan bayar pajak disitu dia akan membebankan biaya pajak ini ke konsumen, harganya naik lagi sehingga konsumen yang dirugikan," 

Dengan adanya wacana di atas maka yang paling enak adalah investasi /membeli tanah dengan nilai beli di bawah nyop (50 - 60 % ) dari nyop
jelas 1 sampai 2 tahun harganya akan naik terus dan tentunya nilai keuntungan juga terus naik 

Ini ada beberapa penawaran dari kami mengenai INVESTASI TANAH BANGUNAN DENGAN HARGA DI BAWAH NYOP


1. TANAH LUAS 1400 M SETIPIKAT MASUK MOBIL  NYOP Rp 2.2 JT DI JUAL DENGAN    
    HARGA Rp .1.7 JT








Tidak ada komentar: